VISI dan MISI
Visi
Menjadi Perguruan Tinggi Hindu yang unggul dan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, memiliki Sradha, Bhakti serta Profesional.
Misi
Misi STAH Bhatara guru Kendari diarahkan untuk mewujudkan visi tersebut di atas, dengan rumusan sebagai berikut:
- Melaksanakan peningkatan kualitas dan optimalisasi kegiatan belajar mengajar.
- Melaksanakan peningkatan kualitas pengelola kegiatan akademik berbasis TI dan seni.
- Melaksanakan Tridharma yang adaptif dan relevan dengan program studi STAH Bhatara Guru Kendari.
- Melaksanakan administrasi yang akuntabel dengan dukungan sumber daya yang profesional.
- Melaksanakan sinergisitas dan iklim kerja yang kondusif dikalangan civitas akademika.
- Melaksanakan pengamalan ajaran agama dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan bidangnya.
Eksistensi perguruan tinggi agama Hindu dalam wujud Sekolah Tinggi Agama Hindu masih menjadi sebuah kebutuhan yang wajib untuk dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara, yang di jamin oleh undang-undang dengan peran serta dan keterlibatan masyarakat utamanya yang ada di luar Bali. Menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mengisi kebutuhan pendidikan Tinggi Agama Hindu. Terlebih di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan basis umat Hindu ke empat setelah Bali, NTB dan Lampung. Umat Hindu di Sulawesi Tenggara, berdasarkan data yang ada di PHDI Sultra, berjumlah kurang lebih 90.000-an jiwa, yang tersebar di 11 Kab./Kota dari 17 Kab./Kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang berada di 60 Kecamatan, dan mendiami 120 Desa dan Kelurahan. Sebuah potensi umat yang sangat besar, untuk mewujudkan kemandirian dan kemartabatan Hindu di Sulawesi Tenggara bila dapat dikelola dengan baik.
Keberadaan umat Hindu telah mendiami Sulawesi Tenggara, sejak tahun 1968, melalui program transmigrasi, yang pertama kali dilaksanakan berlokasi di Desa Jati Bali, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kab. Konawe Selatan, yang jika di hitung sampai saat ini warga transmigrasi pertama telah mendiami Sulawesi Tenggara sudah 40 an tahun lebih, dan telah melahirkan generasi baru. Berbicara tentang keberadan Pendidikan Tinggi Agama Hindu selama ini belum tersedia di Sulawesi Tenggara, adanya hanya di luar daerah, baik itu di Bali, NTB, Jakarta, Kalimantan dan daerah lainnya. Berdasarkan data yang ada di Parisada Provinsi Sulawesi Tengara, setiap tahunnya generasi muda ada 10-15 orang meminta rekomendasi lembaga untuk melanjtkan kuliah di perguruan tinggi agama Hindu di luar Sulawesi Tenggara.
Kehadiran pendidikan tinggi agama Hindu, khususnya di Sulawesi Tenggara, sejak tahun 2017, yang bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Bhatara Guru Kendari adalah sebuah strategi dan solusi untuk mengatasi berbagai persoalan pendidikan keagamaan Hindu yang dialami oleh umat Hindu di Sulawesi Tenggara. Salah satunya satunya adalah besarnya keinginan para tokoh umat dan umat serta generasi muda Hindu untuk mendalami ajaran agama Hindu, yang selama ini hanya ada di luar Sulawesi Tenggara, juga mengatasi persoalan generasi muda yang tidak diterima di perguruan Tinggi Negeri yang ada di Sulawesi Tenggara, disamping menyelamatkan generasi muda Hindu Sulawesi Tenggara, yang tidak memiliki biaya melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, karena di STAH Bhatara Guru Kendari disediakan beasiswa baik yang berprestasi maupun kurang mampu, dan juga beasiswa yang diberikan oleh per orangan. Hadirnya STAH Bhatara Guru Kendari sebagai perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta yang baru, menambah dan melengkapi kehadiran Perguruan Tinggi Agama Hindu di Indonesia, yang sekarang telah berjumlah 11 Perguruan Tinggi, dengan rincian (3) tiga berstatus negeri dan delapan (8) berstatus Swsata.
Sejarah Pendirian STAH Bhatara Guru Kendari
Berdirinya Sekolah Tinggi Agama Hindu Bhatara Guru Kendari yang selanjutnya disingkat STAH Bhatara Guru Kendari, di tengah masyarakat pada dasarnya merupakan perwujudan dan cita- cita, umat Hindu Sultra sejak beberapa tahun silam, yang telah dituangkan dalam setiap pembahasan program kerja PHDI Sultra dan telah diputuskan dalam Lokasabha setiap lima tahun sekali, terlihat dalam buku hasil Lokasabha III PHDI Sultra tahun 2005, buku hasil Lokhasaba IV PHDI Sultra Tahun 2010. Disamping itu dalam Grand Design Hindu Sultra 2050, yang merupakan hasil hasil Pesamuan Madya PHDI Sultra tahun 2014, sangat jelas tentang rencana dan tahapan program umat Hindu Sultra, salah satunya dalam program umum pendirian yayasan pendidikan, dan pendirian pendikan formal dan non formal. Berdasarkan Grand Desing Hindu Sultra 2050 tersebut, di tuangkan dalam tahapan program yang ditetapkan dalam lokasabha V PHDI Sultra Tahun 2016 pada bidang pendidikan yaitu pembentukan Yayasan Pendidikan, dan pembentukan pendidikan Hindu dari tingkat TK dan Perguruan Tinggi. Bahkan jauh sebelum itu, di era 90 an, juga telah ada cita-cita umat Hindu di Sultra, untuk mendirikan sekolah bernuansa Hindu, dengan melihat terbatasnya jumlah tenaga pembina/dharma duta atau penyuluh agama ketika itu, dan juga terbatasnya jumlah tenaga pendidik atau guru-guru agama Hindu. Cita-cita, ide dan gagasan pendirian STAH Bhatara Guru Kendari, juga tidak bisa dilepaskan usaha dan upaya kepengurusan PHDI Sultra masa sebelumnya periode 2005-2010, 2010-2015, yang diketuai oleh Bapak Dr. Ir Ketut Puspa Adnyana, MTP ketika itu, diantaranya adalah tersedianya kantor Sekretariat PHDI Sultra, dan pembelian lahan tanah kosong yang digunakan untuk lokasi STAH Bhatara Guru Kendari saat ini, disamping itu kepengurusan beliau juga melaksanakan MoU dengan IHDN Denpasar, untuk membuka kelas jauh S2 Filsafat Hindu, dan mereka-mereka inilah yang menjadi tenaga Dosen STAH Bhatara guru Kendari saat ini.
Pada masa kepengurusan PHDI Sultra, masa bhakti 2016-2021, yang di ketuai oleh Dr. Eng I Nyoman Sudiana, M.Si, sebagai realisasi program kerja hasil lokasbha V tahun 2016, berkeinginan untuk mewujudkan tersebut, dan awalnya melalui diskusi, yang panjang dan pembahasan yang alot di intern pengurus dan juga para tokoh, dengan mempertimbangan berbagai aspek jangka pendek dan jangka panjangnya. Akhirnya dengan kesepakatan bahwa pendirian STAH tidak hanya mencetak calon guru agama dan penyuluh agama yang nantinya tidak hanya menunggu antrean menjadi pegawai negeri sipil yang penerimaannya jumlahnya sangat terbatas akan tetapi lebih mengarah pada peningkatan sumber daya manusia Hindu di Sulawesi Tenggara, sekaligus membantu generasi muda Hindu di Sultra, yang tidak punya kesempatan untuk menikmati pendidikan tinggi karena terbentur biaya yang cukup mahal.
Setelah mendapat restu dari Dirjen Bimas Hindu, Prof. Drs. Ketut Widnya, MA.,M.Pil.,P.hD, yang saat itu berkunjung ke Kendari kegiatan Dharma Santi Nyepi, Tahun Baru Saka 1938, dan pandangan dari Direktur Pendidikan Agama Hindu, Drs. Ida Bagus Gede Subawa, M.Si, yang hadir saat pembinaan guru-guru Agama Hindu di Kendari. Dengan adanya restu dan kesepakatan tersebut maka mulailah dibentuk yayasan untuk menaunginya yang diberi nama Yayasan Ganapati Jaya Kendari dengan pembina pengurus PHDI Sultra yang berjumlah 5 orang, diantaranya (Dr. Eng. I Nyoman Sudiana, I Wayan Sudiarta, SE.,M.Fil.H, Ketut Suwirta, SE, Kapten (CHB) Made Armika, Drs. I Nengah Negara, M.Hum.,M.Fil.H) dan dan ditunjuk sebagai ketua umum Yayasan adalah I Nengah Setiawan, S.Pd, dan nama Ketua STAH juga dari awal sudah disepakati I Nengah Suliarta, SE.,M.Fil.H. Nama Bhatara Guru sendiri adalah salah satu dari sekian banyak nama usulan yang dibawa dalam rapat pengurus, yang diambil sebagai identitas Sulawesi Tenggara, yaitu nama seorang raja Hindu pertama di Kerajaan Buton, Sulawesi Tenggara.
Setelah yayasan terbentuk sambil mempersiapkan dan menata lokasi kampus yang di pilih, yang terletak di samping Pura Penataran Agung Jagadhita Kendari, yang tanahnya atas nama Parisada Hindu Dharma Indonesia Sulawesi Tenggara, beralamat di jalan mekar baru, kelurahan kadia, kecamatan kadia, Kota Kendari, selanjutnya pengurus yayasan ganapati jaya kendari membuat proposal untuk usulan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Bhatara Guru Kendari. Dengan kerja keras dan cepat usulan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Bhatara Guru rampung dan di kirim ke Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama. Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2017 tim visitasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama Republik Indonesia yang terdiri dari: (1) Bapak Wayan Santika, S.Sos.,Msi selaku Kasubdit PT Ditjen Bimas Hindu Kementrian Agama dan Bapak Indro Satmoko, S.Ag.,M.Si, selaku kasi pengembangan Akademik dan Akreditasi, berkunjung ke Kendari untuk melihat dan memastikan secara langsung rencana dan kesiapan pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Bhatara Guru Kendari. Bertempat di wantilan Pura Penataran Agung Jagadhita Kendari, Sulawesi Tenggara, Tim bertemu langsung dengan tokoh umat Hindu yang terdiri dari: (1) Pembimas Hindu Kanwil Kementrian Agama Prov. Sultra, Ngakan Made Sudiana, S.Pd.,M.M, selaku Pemerintah, (2) Ketua dan Pengurus PHDI Sultra Periode 2016-2021 (3) Pembina Yayasan dan pengurus Yayasan Ganapati Jaya Kendari, (4) Ketua WHDI Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof, Dr. IGK Sutariati, M.Si, dan tokoh umat lainnya. Saat itu juga Tim, meminta penjelasan terkait usulan proposal yang telah dikirim dan memberikan pandangan-pandangan terkait pendirian dan keberlangsungan Sekolah Tinggi Agama Hindu Bhatara Guru Kendari. Proposal usulan selanjutnya dijelaskan penulis sendiri selaku Sekretaris PHDI Sultra, yang juga selaku sekretaris umum Yayasan Ganapati Jaya Kendari, yang memang mengerjakan administrasi dari usulan pendirian STAH Bhatara Guru Kendari, yang didasarkan atas pertimbangan dari berbagai komponen hasil rapat yang selama ini telah disepakati.
Dari hasil visitasi itu, maka tanggal 14 September 2017, terbitlah Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor: 171 Tahun 2017 tentang penetapan izin operasional pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Bhatara Guru Kendari. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, berdasarkan hasil rapat para pengurus, dengan mempertimbangkan masukan dari Dirjen Bimas Hindu Kementrin Agama RI Bapak Prof. Drs. I Ketut Widnya, MA.,M.Pil.,P.hD, disepakati untuk sekaligus membuka dua prodi, yaitu program studi Pendikan Agama Hindu dan Penerangan Agama Hindu. Untuk hal tersebut, kembali fihak pengurus yayasan membuat proposal untuk usulan pembukaan dua program studi di Sekolah Tinggi Agama Hindu Bhatara Guru Kendari. Dengan penuh semangat dan kerja keras, sampai larut malam sekretaris umum yayasan mengerjakan dan melengkapi dokumen untuk usulan tersebut, dan akhirnya rampung dan di tanda tangani oleh Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Bhatara Guru Kendari, selanjutnya saat itu juga usulan di kirim ke Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI.
Setelah usulan dikirim ke Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI, akhirnya terbitlah Keputusan Dirjen Bimas Hindu No. 215 Tahun 2017, tanggal 6 Desember 2017 tentang izin Operasional Pembukaan Prodi Pendidikan Agama Hindu, dan Keputusan Dirjen Bimas Hindu No. 221 Tahun 2017, tentang izin Operasional Pembukaan Prodi Penerangan Agama Hindu, tertanggal 19 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut, resmilah STAH Bhatara Guru Kendari beroperasional, yang berlamat di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan menjadi milik umat Hindu di Sulawesi Tenggara dengan harapan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Hindu, menuju Sulawesi Tenggara yang santih dan jagadhita.
Setelah mendapatkan izin lembaga dan dua program studi maka di tahun yang sama pada tahun akademik 2017/2018 STAH Bhatara Guru membuka penerimaan mahasiswa baru angkatan pertama, dengan jumlah mahasiswa 53 orang, yang terdiri dari 28 orang prodi pendidikan agama Hindu dan 25 orang pada prodi penerangan agama Hindu, pada angkatan ke 2 Tahun Akademik 2018/2019 jumlah baru adalah 43 orang, yang terdiri dari 22 orang prodi pendidikan Agama Hindu 21 orang Prodi Penerangan agama Hindu. Dengan demikian jumlah secara keseluruhan mahasiswa STAH Bhatara Guru Kendari sampat saat pada tahun 2019 adalah, 97 Orang. Adapun struktur organisasi STAH Bhatara Guru Kendari yaitu Ketua, I Nengah Suliarta, SE.,M.Fil.H, Waka I Bidang Akademik, Drs. I Nengah Negara, M.Hum.,M.Fil.H, Waka II Bidang Adm Umum & Keuangan, I Wayan Sudiarta, SE.,M.Fil.H, Waka III Bidang Kemahasiswaan, Dr. I Made Sumadra, S.Si.T.,MM, Ketua P3M, Dr. Eng. I Nyoman Sudiana, S.Pd.,M.Si, Kepala Bagian Administrasi Umum, Made Suparta, ST, Staf ITE, Edi Suadnyanayasa, S.Pd, Staf, Agus Astrawan, S.AP, Kepala Perpustakaan dan Laboraturium, Wayan Cahya Prawita, S.Pd.,M.Pd, Ketua Program Studi Pendidikan Agama Hindu, Drs. I Made Sukada, M.Pd, Sekretaris, Desak Ketut Sutiari, S.Si.,M.Si, Ketua Prodi Penerangan Agama Hindu Ni Ketut Suterji, SE.,M.Fil, Sekretaris Prodi, I Gusti Putu Agus Sumiarna, S.Si.,M.Si.
Landasan Hukum Pendirian STAH Bhatara Guru Kendari
Landasan hukum adalah peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan (Made Pidarta, 2013:43). Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Demikian halnya dalam pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Bhatara Guru Kendari memiliki landasan hukum dalam pendiriannya, sehingga memiliki legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikannya. Adapun landasan hukum atau yuridis tersebut diantaranya:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
Pada pembukaan UUD 1945 yang yang berbunyi,“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa bahwa cita-cita pendidikan bangsa ini terdapat dalam alinea keempat UUD 1945, dimana dengan adanya pendidikan masyarakat Indonesia akan cerdas dan cita-cita dan keinginan bangsa ini untuk mendapatkan suatu pemerintahan yang cerdas dari penerus- penerus bangsa melalui pendidikan. Itulah janji dan keinginan bangsa ini untuk menciptakan masyarakat cerdas dan berbudi luhur menurut UUD 1945. Demikian halnya dalam pendirian STAH Bhatara Guru Kendari, adalah upaya untuk ikut mencerdasakan kehidupan bangsa, sebagaimana arah dan visi misi dari lembaga.
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 31 tentang Pendidikan
Pendirian STAH Bhatara Guru juga memiliki landasan hukum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, hasil amandemen, tahun 2002, yang menyebutkan bahwa, pasal (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; Pasal (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; Pasal (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang; Pasal (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional; Pasal (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban kesejahteraan umat manusia
Mengacu kepada Pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan. Pasal 31 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara yang ingin mengikuti pendidikan harus terlebih dahulu ikut pendidikan dasar seperti SD, SMP, MTs dan sederajatnya, setelah pendidikan dasar, baru ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya sampai warga negara tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya. Pasal 31 ayat 3 menjelaskan bahwa dalam kurikulum pendidikan, pemerintah menyelenggarakan pembelajaran yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan bangsanya, seperti adanya pelajaran agama, dimana pelajaran ini penuh dengan pelajaran keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia yang mendidik seorang siswa, hal ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah diatur dalam undang-undang. Pasal 31 ayat 4 menjelaskan bahwa negara memprioritaskan penyediaan anggaran biaya untuk pendidikan minimal dua puluh persen dari pendapatan dan belanja negara, serta dari pendapatan dan belanja daerah. Pasal 31 ayat 5 menjelaskan bahwa pemerintah dalam mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yaitu dengan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi pendidikan agama, karena dari agama lah tercipta keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia sehingga dapat memajukan kesejahteraan manusia yang beradab.
Berdasarkan hal tersebut di atas, karena belum tersedianya perguruan Tinggi Agama Hindu di Sulawesi tenggara, dan dirasa pentingnya sebuah pendidikan tinggi, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama dan keagamaan umat Hindu di Sulawesi Tenggara, maka pendirian STAH Bhatara Guru Kendari adalah sebuah keharusan, untuk di wujudkan sehingga hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut, betul-betul telah dirasakan dan diterima oleh umat Hindu di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari warga Negara republik Indonesia, terlebih pendidikan agama, tanpa harus menempuhnya di luar daerah sehingga dapat mengifisienkan biaya pendidikan.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada (ayat 2) pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3). Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3), dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
Berdasarkan hal tersebut di atas, mengacu kepada No. 20 UU tahun 2003, bahwa jelas pendirian STAH Bhatara Guru Kendari merupakan sebuah lembaga pendidikan tinggi Agama Hindu yang juga bertujuan untuk mendukung tujuan Pendidikan Nasiolan yang di selenggarakan oleh masyarakat, dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Mengacu kepada UU No. 14 tahun 2005 ini, tentang guru dan Dosen dalam hubungannya dengan pendirian STAH Bhatara Guru Kendari, Sulawesi Tenggara telah terpenuhi, dengan tersedianya tenaga pengajar yang professional dari berbagai disiplin ilmu, sesuai kebutuhan yang telah bergelar Strata (2)/Magister, Doktor dan bahkan Profesor.
Peraturan Mentri Agama No. 56 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu
PMA No. 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu disebutkan bahwa pendidikan keagamaan Hindu adalah jalur pendidikan formal dan nonformal dalam wadah pasraman. Pasraman formal adalah jalur pendidikan pasraman yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan atas. Sedangkan pasraman nonformal adalah jalur pendidikan di luar pasraman formal yang dilaksanakan secara terstruktur. Sehubungan dengan keberadaan pasraman, sesungguhnya umat Hindu mendapatkan semacam angin segar sejak dikeluarkannya PMA tersebut.
Dalam hubungannya dalam pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu STAH Bhatara Guru Kendari, yang kalau mengacu kepada PMA No. 56 sudah sangat jelas, merupakan dasar hukum dan landaan yang sangat kuat, dalam pendiriannya, karena PMA No. 56 tahun 2014 tersebut, secara jelas mengatur, memberikan ruang secara lengkap, untuk pendirian pendidikan keagaamaan Hindu dari berbagai tingkatan dan termasuk didalamnya pendidikan tinggi masuk dalam kategori Utama Widya Pasraman.
SK Dirjen Bimas Hindu No. 171 Tahun 2017
SK Dirjen Bimas Hindu No. 171 Tahun 2017, tentang Ijin Operasional STAH Bhatara Guru Kendari, merupakan legalitas resmi yang dasar hukum dan legalitas dari Operasional STAH Bhatara Guru Kendari, dari Direktur Jenderal Bimbingan Masayarakat Hindu, sebagaimana telah di atur dalam PMA No. 56 pada bagian ke II tentang pendirian pada pasal 6 ayat (1) yang mana dalam amar putusan tersebut memberikan izin kepada Yayasan Ganapati Jaya Kendari, sebagai lembaga yang menaungi STAH Bhatara Guru Kendari untuk memberikan izin pendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu, sekaligus menyelenggarakan pendidikan dalam lingkup ilmu pengetahuan agama, yang nantinya ditetapkan tersendiri dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementrian Agama.
Dengan dikelurkannya Surat Keputusan ini, maka STAH Bhatara Guru Kendari, telah resmi beroperasional, dan berdasarkan data yang ada pada tahun akademik 2017/2018 telah menerima mahaiswa baru angkatan pertama sejumlah 53 Orang, yang tergabung dalam dua prodi, yaitu pendidikan agama Hindu dan Penerangan Agama Hindu.
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa pendirian STAH Bahatara Guru Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah cita-cita umat Hindu yang dituangkan lokasabha (musyawarah daerah) PHDI Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dengan berdirinya STAH Bhatara Guru Kendari, diharapkan dapat mengatasi berbagai persolan pendidikan agama dan keagamaan Hindu di Sulawesi Tenggara, dan ikut melengkapi dan menambah jumlah keberadaan perguruan tingga agama Hindu di Indonesia.
Pendirian STAH Bhatara Guru Kendari, memiliki landasan hukum yang kuat, yang dijamin oleh undang undang, diantaranya merujuk kepada pembukaan UUD 1945, UUD 1945 pada pasal 31 tentang pendidikan, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional. pada pasal 31 tentang Pendidikan, UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Mentri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu dan SK Dirjen Bimas Hindu No. 171 Tahun 2017 tetang Ijin Operasional STAH Bhatara Guru Kendari.
Laporan: Nang Bagia, Kendari Sulawesi Tenggara.